> >

Pimpinan TNI AD Bakal Tindak Tegas 2 Anggotanya yang Jual Amunisi di Papua

Hukum | 10 Juni 2022, 00:34 WIB
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat ( Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna. (Sumber: YouTube TNI AD)

Berikutnya, pada Rabu (8/6/2022), Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII Cenderawasih menahan anggota Yonif RK 751/VJS Prada YW karena membawa 44 butir amunisi di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

Menurut Kapendam XVII Cenderawasih Letkol Kav. Herman Taryaman di Jayapura, Prada YW diamankan oleh petugas pengamanan bandara.

Baca Juga: Jokowi ke Wakatobi, 4.500 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

Ketika itu, Prada YW tengah berada di pintu keberangkatan karena membawa barang berupa amunisi.

Karena itu, ia kemudian dilaporkan ke kesatuannya Yonif 751/VJS di Sentani.

Herman pun mengatakan bahwa Prada YW kedapatan membawa 44 butir amunisi yang terdiri atas 42 butir kaliber 5,56 dan dua butir peluru hampa kaliber 5,56.

Atas kejadian itu, Tatang memastikan bahwa kedua oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Saat ini, penyidikan terhadap kedua kasus tersebut masih dilakukan oleh aparat penegak hukum," ujarnya.

Baca Juga: Wagub Jawa Barat: Almarhum Eril Sosok yang Luar Biasa Baik dan Punya Wibawa!

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU