> >

YLKI Soroti Wacana Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan: Yang Dibutuhkan adalah Standardisasi Pelayanan

Sapa indonesia | 11 Juni 2022, 09:24 WIB
Wacana standardisasi kelas pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menuai sorotan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wacana standardisasi kelas pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menuai sorotan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi menyebut, konsep kebijakan yang dibuat oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) ini menimbulkan kegaduhan.

“Pertama, ini sebenarnya konsep kebijakan yang dibuat DJSN, yang menimbulkan kegaduhan karena belum dipersiapkan dengan baik,” jelasnya dalam dialog Sapa Indonesia Akhir Pekan di Kompas TV Sabtu (11/6/2022).

‘Kedua, saya melihat secara empirik ini tidak ada urgensinya bagi konsumen untuk diterapkan progam ini. Mungkin  sekian tahun ke depan mungkin bisa diterapkan, tapi saat ini tidak ada urgensinya.”

Baca Juga: Program KRIS BPJS Kesehatan Diuji Coba Juli 2022, Berapa Besaran Iurannya?

Menurut Tulus, saat ini hal terpenting bagi konsumen adalah bagaimana layanan BPJS Kesehatan dengan mitra rumah sakitnya, faskes, dan sebagainya adalah pelayanan yang standar.

“Bukan kelas standard tetapi standardisasi pelayanan, di mana di situ tidak ada antrean, tidak disuruh beli obat lagi, tidak ada penambahan biaya, dan sebagainya."

Hal itu, ungkap Tulus, tidak harus dijawab dengan Kelas Rawat Inap (KRI), tetapi yang terpenting adalah standardisasi layanan di kelas I, kelas II, ataupun kelas III.

Ia bahkan mengaku khawatir jika nantinya kelas standar atau non-kelas ini benar-benar diterapkan, malah akan merugikan banyak pihak.

“Saya sangat khawatir kalau non-kelas ini diterapkan, adalah nanti di kelas I tidak ada, kemudian orang yang kelas I harus turun kelas, atau yang paling urgent adalah kelas III harus naik kelas.”

“Ini bukan hanya berpotensi merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi merugikan BPJS Kesehatan sebagai operator maupun rumah sakit itu sendiri,” tegasnya.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, tujuan peleburan kelas tersebut agar untuk peningkatan mutu.

“Kalau dulu tujuannya untuk meningkatkan sustainabilitas atau keberlanjutan program JKN KIS biar berlanjut. Tetapi itu untuk menutup defisit.”

Saat ini, tambah Ghufron, BPJS Kesehatan sudah tidak defisit. Sehingga diharapkan iurannya juga tidak naik, agar tidak memberatkan masyarakat.

“Kalau kita bicara tentang kelas standar itu adalah dalam rangka peningkatan mutu, jangan sampai penururnan mutu,” tegasnya.

Mekanismenya, lanjut dia, diawali dengan uji coba pada tahun 2022, dengan harapan agar masyarakat tidak gelisah.

“Dan teman-teman dalam merumuskan ini benar-benar matang, tidak tergesa-gesa hanya karena waktu.”

Baca Juga: Dari Sampah Bisa Menabung, Bayar BPJS Hingga Pajak Kendaraan

“Kami berharap itu nanti semuanya jelas, termasuk iurannya bagaimana, segala sesuatu harus dipikirkan,” tuturnya.

Wacana itu, ungkap dia, sesuai apa yang dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR, baik 25 Januari maupun 31 Maret lalu.

Pada 25 Januari, DPR mendesak pada Dewan Jaminan Sosial untuk sama-sama BPJS Kesehatan, dan asosiasi rumah sakit secara kontinyu memperjelas kesepakatan definisi, kriteria KRIS, mempertimbangakn infrastruktur, SDM Kesehatan, alat kesehatan yang dimilikiki faskes.

“Demikian pula dalam RDP 31 Maret 2022, itu DPR RI mendesak melakukan penyelarasan, peta jalan, menyepakati definisi kriteria, jangan sampai esensinya tidak kena karena terdesak waktu.”

“DPR RI juga mendesak untuk peningkatan mutu layanan, dan dimulai dengan uji coba,” lanjutnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU