> >

BPJPH Kemenag Siapkan 25 Ribu Sertifikasi Halal Gratis, Ini Syarat dan Cara Mendaftar

Update | 12 Juni 2022, 15:15 WIB
BPJPH Kemenag menyiapkan kuota sebanyak 25 ribu layanan fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) kategori pernyataan pelaku usaha (self declare). (Sumber: Kemenag)

JAKARTA, KOMPAS.TV  - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyiapkan kuota sebanyak 25 ribu layanan fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) kategori pernyataan pelaku usaha (self declare).

Dikutip dari keterangan tertulis Kemenag, Minggu (12/6/2022), Sekretaris BPJPH Arfi Hatim menjelaskan, hingga Sabtu (11/6/2022) baru sekitar 6.600 pendaftar untuk program tersebut.

"Hingga hari ini, baru sekitar enam ribu enam ratus an yang daftar. Artinya, masih banyak kuota yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha," ujarnya dalam Workshop Aplikasi SIHALAL bagi pelaku usaha, di Bogor, Sabtu (11/6/2022).

Ia menjelaskan, layanan sertifikasi halal gratis melalui mekanisme self declare, diberikan untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

Baca Juga: Harga Resmi Sertifikasi Halal di Kemenag, UMKM Mulai Rp 300 Ribu

"Tentu ada ikrar atau akad halal dan ada persyaratan lainnya dan akan dilakukan verifikasi oleh pendamping-pendamping yang telah mengikuti pelatihan khusus," imbuh Arfi.

Peminat program SEHATI tersebut dapat mendaftar dengan mengakses laman ptsp.halal.go.id. 

Berikut daftar persyaratan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha kecil kategori self-declare:

1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;

2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;

3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri dan  memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar rupiah;

4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);

5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal;

6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.

Baca Juga: BPJPH Kemenag Sebut Sertifikasi Halal Harus Dilakukan Bersama dengan MUI!

7. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi;

8. Secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal;

9. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan);

10. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keptusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal;

11. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya;

12. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;

13. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal;

14. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);

15. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle);

16. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU