> >

Penyuap Bupati Langkat Minta Keringanan Hukuman Berdalih Usia Senja hingga Keluarga

Hukum | 14 Juni 2022, 10:22 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian suap pada Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin, Muara Perangin-Angin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/6/2022). (Sumber: Kompas.com/Tatang Guritno)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin angin, Muara Perangin angin meminta hukumannya diringankan dengan alasan ingin memperbaiki diri di usia senja.

Pernyataan itu disampaikan Muara Perangin angin saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/6/2022).

“Saya mohon pada majelis hakim izinkan saya memperbaiki diri di sisa usia senja saya ini, mohon beri saya keringanan putusan,” kata Muara seperti dikutip Kompas.com, Senin (13/6/2022).

Selain itu, dalam pledoinya, Muara mengaku terpaksa memberi suap kepada Terbit. Hal itu ia lakukan karena takut tidak memenangkan proyek pada kesempatan berikutnya.

Adapun alasannya untuk terus memenangkan tender dari Pemkab Langkat ialah karyawan dan keluarganya.

"Bagaimana nasib keluarga saya serta karyawan-karyawan saya apabila saya tidak mendapatkan pekerjaan di tahun mendatang,” ucapnya.

Kendati demikian, ia mengakui bahwa dirinya sudah tidak mengindahkan program pemerintah untuk memberantas korupsi. Atas hal itu Muara menyampaikan permintaan maaf untuk masyarakat khususnya di Kabupaten Langkat.

Baca Juga: Bupati Langkat Didakwa Terima Suap dari Pengusaha Rp 572 Juta

Ia pun mengaku sejak ditahan tak punya banyak kesempatan untuk menjelaskan duduk perkaranya pada istri dan anaknya.

“Saya hanya bisa mencurahkan perasaan saya dalam bentuk tulisan-tulisan pada buku. Tulisan-tulisan itu yang kemudian saya rangkum menjadi surat dan saya tujukan pada istri dan anak-anak saya,” kata dia.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Muara melalui tim kuasa hukumnya meminta agar kliennya dibebaskan dari tuntutan.

Adapun tuntutannya yakni hukuman bui 2,6 tahun penjara lantaran terbukti memberikan suap senilai Rp 572 Juta kepada Bupati Langkat.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU