> >

MAKI Mengaku Laporkan Eks Pejabat Peras Pegawai Lapas dengan Ancaman Dipindahkan ke Daerah

Kriminal | 15 Juni 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi pemerasan uang. (Sumber: Tribunnews.com)

“Bahwa dugaan pungutan liar adalah dalam bentuk permintaan pembayaran biaya untuk kegiatan latihan menembak dan biaya untuk kegiatan seremoni-seremoni yang diklaim terkait kegiatan dinas atau pribadi,” ujarnya.

Masih menurut Bonyamin, modus lain pungutan liar ITU adalah dugaan permintaan sejumlah uang kepada pejabat rutan atau pejabat lapas.

Dalihnya, pelaku mengaku untuk membeli alat pemadam kebakaran dan baju seragam menembak dan lain-lain.

Namun, kata Boyamin, sebenarnya tidak sepenuhnya terdapat pengiriman barang-barang tersebut.

Baca Juga: Tim Resmob Polresta Solo Tembak Anggota Polsek Slogoghimo yang Jadi Otak Pemerasan di Surakarta!

Boyamin mengaku telah menyertakan bukti pelaporan berupa dugaan transfer rekening bank dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Laporan pengaduan ini telah dilayangkan sebulan yang lalu dalam bentuk laporan tertulis.

Kemudian aduan dugaan baju seragam menembak dan lainnya dilaporkan dalam minggu ini disertakan dengan barang bukti.

“Laporan aduan ini tetap (mengedepankan) azas praduga tidak bersalah, menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Boyamin.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pemerasan ke Sejumlah Rumah Sakit dan Puskesmas, 2 Pegawai BPK Ditangkap

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU