> >

Mudah Dilakukan! Ini Cara Membuat Kartu Kuning AK-1 Secara Online

Sosial | 18 Juni 2022, 15:42 WIB
Kartu kuning sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan. (Sumber: Kompas.com/Istimewa)

SOLO, KOMPAS.TV - Kartu kuning atau kartu AK-1 berfungsi memudahkan pencari kerja memasukkan data lamaran ke instansi yang dituju.

Saat ini, cara membuat kartu kuning amat mudah, bahkan bisa dilakukan secara online.

Kartu kuning yang berstatus sebagai pendataan pencari kerja sendiri dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Kartu kuning dapat digunakan untuk meminimalisasi kesalahan data dan informasi pencari kerja saat memasukkan lamaran.

Kementerian Ketenagakerjaan telah mempermudah pengurusan kartu kuning dengan menyediakan platform tersendiri.

Para pencari kerja dapat mengurus pembuatan kartu kuning melalui platform tersebut.

Akan tetapi, sebelumnya, pencari kerja tentu perlu memenuhi dokumen persyaratan lebih dulu untuk membuat kartu kuning.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Virama Karya Terbaru 2022, Ada 14 Posisi Dibuka

Syarat membuat kartu kuning untuk melamar pekerjaan

Berikut syarat membuat kartu kuning AK-1. Syarat-syarat ini diperlukan sebelum membuat kartu kuning secara online.

  • Fotokopi KTP atau SIM
  • Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi
  • 2 lembar pas foto 3x4 dengan latar belakang (background) merah
  • Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja jika ada

Syarat-syarat tersebut dapat sedikit berbeda per daerah. Daerah tertentu kemungkinan menetapkan tambahan dokumen persyaratan seperti fotokopi Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.

Cara membuat kartu kuning

Penulis : Danang Suryo Editor : Fadhilah

Sumber : Kontan


TERBARU