> >

Draf RUU KIA: Kantor hingga Tempat Perbelanjaan Harus Sediakan Fasilitas Bagi Ibu dan Anak

Hukum | 20 Juni 2022, 15:42 WIB
Ilustrasi ruang penitipan anak di tempat kerja. (Sumber: KompasTV/Ant)

Selain cuti, RUU KIA juga mengatur soal Ibu yang sedang melalui masa cuti tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Bahkan, dipastikan tetap memperoleh gaji penuh selama tiga bulan.

Kemudian, 3 bulan setelahnya, gaji yang diterima ibu melahirkan diusulkan sebesar 75 persen.

"Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a mendapatkan hak secara penuh 100% (seratus persen) untuk 3 (tiga) bulan pertama dan 75% (tujuh puluh lima persen) untuk 3 (tiga) bulan berikutnya," bunyi Pasal 5 Ayat (2) draf RUU KIA.

Baca Juga: Masih Ada Pasal Kontroversial, RUU KUHP Akan Segera Disahkan?

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU