> >

Eks Mendag M Lutfi Bakal Diperiksa Kejagung terkait Korupsi Ekspor CPO Besok

Hukum | 21 Juni 2022, 12:32 WIB
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi akan diperiksa Kejagung soal kasus dugaan korupsi ekspor CPO, Rabu (22/6/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi terkait kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (CPO),

Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi menyebut Lutfi akan diperiksa Rabu besok (22/6/2022). 

"Betul (Lutfi diperiksa besok)," kata Supardi seperti dikutip dari Antara, Selasa (21/6/2022). 

Meski demikian, Supardi tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan yang akan didalami kepada Lutfi.

Dia hanya menyebutkan bahwa besok, Lutfi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

"(Diperiksa) sebagai saksi," ujarnya. 

Baca Juga: Serah Terima Jabatan Menteri Perdagangan dari Muhammad Lutfi ke Zulkifli Hasan

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Kejagung menetapkan lima tersangka. 

Adapun tersangka utama yani Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhan.

Sementara empat tersangka lainnya merupakan pihak swasta, yakni pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian Stanley MA yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, dan Picare Togar Sitanggang selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Perbuatan para tersangka ini diduga mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara, yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.

Para tersangka dijerat dengan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kasus Mafia Minyak Goreng Turunkan Kepercayaan Publik terhadap Penegakan Hukum Pemerintah

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU