> >

KPK Periksa Enam Saksi Kasus Suap Penerbitan IMB Apartemen di Yogyakarta

Hukum | 21 Juni 2022, 12:40 WIB
Tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (kiri) berada dalam mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). KPK telah menetapkan Haryadi bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap. (Sumber: ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi dalam menelusuri secara mendalam aliran sejumlah uang yang diduga untuk memperlancar pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Enam orang saksi itu diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota dengan tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS).

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain terkait dengan proses pengajuan perizinan ke Pemkot Yogyakarta dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperlancar pengurusan perizinan dimaksud," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga: Kasus Suap Haryadi Suyuti: Petugas KPK Bawa Tiga Koper dari Ruang Kerja Wali Kota Jogja dan DPUPKP

Dikutip Antara, saksi yang diperiksa ialah Head of Finance and Accounting Summarecon Property Development Doni Wirawan, dua Direktur Business and Property Development PT Summarecon Agung yakni Syarif Benjamin dan Herman Nagaria, Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika, Staf Finance PT Summarecon Marcella Devita, serta Head of Finance Regional 8 PT Summarecon Amita Kusumawaty.

Selain Haryadi Suyuti, KPK menetapkan tiga tersangka lain yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan sekretaris pribadi merangkap ajudan Triyanto Budi Yuwono. Tiga orang itu berstatus tersangka penerima suap.

Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono (ON) ditetapkan sebagai tersangka pemberi uang suap.

Baca Juga: Gubernur DIY HB X Sinyalir Kasus Suap Haryadi Suyuti jadi Pintu Masuk KPK Usut Kasus Lebih Dalam

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada tahun 2019 tersangka ON, melalui Dandan Jaya selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), anak perusahaan PT SA, mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB). Mengatasnamakan PT JOP, PT SA akan membangun apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro. Pembangunan apartemen masuk ke dalam wilayah cagar budaya Pemkot Yogyakarta.

Permohonan izin berlanjut di 2021, dimana ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017—2022.

KPK menduga ada kesepakatan antara ON dan Haryadi, di antaranya Haryadi berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB tersebut dengan memerintahkan Kadis PUPR agar segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU