> >

Klub Golf Bogor Raya Disita Negara, Operasional Dipastikan Masih Tetap Berjalan

Peristiwa | 22 Juni 2022, 12:59 WIB
Klub Golf Bogor Raya milikduo Harjono selaku obligor Bank Asia Pacific resmi disita negara hari ini, Rabu (22/6/2022). (Sumber: Kompas TV)

"Dulu ini berlarut-larut terus karena kita melayani debat terus, demi hukum, demi hukum, tapi kita lalu hampir kehilangan banyak aset dan mulai kehilangan banyak aset. Sekarang, kita tidak akan berdebat. Nanti debatnya debat hukum saja di dalam forum yang tepat," ujarnya.

Baca Juga: Satgas BLBI Sita Aset di Bogor, Mahfud MD Ingatkan Obligor Jangan Main Kucing-kucingan

Untuk diketahui, Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono merupakan pemilik PT Bank Asia Pacific (Bank Aspac) yang berutang ke negara sebesar Rp 3,57 triliun.

Kemudian pada 9 September 2021, Satgas BLBI melayangkan surat pemanggilan ke duo Harjono. Namun, bukannya memenuhi kewajibannya membayar tunggakan tagihannya, kakak beradik itu justru mengajukan gugatan kepada Kementerian Keuangan dan Satgas BLBI pada akhir 2021.

Mereka mengaku bukan sebagai penanggung utang obligor atas Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Aspac.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut dan memenangkan Kementerian Keuangan serta Satgas BLBI. Keputusan itu diketok pertengahan Mei 2022 dan duo Harjono mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Adapun perintah penyitaan Klub Golf Bogor Raya berdasarkan pada surat perintah penyitaan, Nomor SPS-3/PUPNC.10.01/2022 tanggal 6 Juni 2022 yang diterbitkan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang DKI Jakarta.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU