> >

Draf RKUHP Terbaru Belum Diserahkan ke DPR RI, Wamenkumham: Masih Banyak Typo

Hukum | 22 Juni 2022, 17:21 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej. Eddy menyebutkan belum diserahkannya draft RUKHUP ke DPR karena masih adanya kesalahan penulisan. (Sumber: Ist/Humas Kemenkumham)

Selain pemred, aliansi masyarakat sipil juga diundang.

"Besok jam 9, semua pemred diundang. Di Hotel Grand Melia," imbuh Eddy.

Untuk informasi, draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru belum dipublikasikan ke publik sejak setahun yang lalu.

Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, pada Selasa, 22 Juni 2021, saat menerima Prosiding Konsultasi Nasional Pembaruan KUHP, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan alasan draf RKUHP terbaru belum dipublikasikan karena alasan politik.

Artinya, jika draf tersebut belum disetujui DPR RI, tetapi sudah dipublikasikan ke masyarakat, sama dengan melanggar tata tertib DPR RI. 

Baca Juga: Protes RKUHP, BEM UI Ultimatum Jokowi dan DPR Ancam Bikin Demo Lebih Besar dari 2019

Menurut Eddy, draf RKUHP yang digunakan dalam kegiatan sosialisasi di 12 kota masih menggunakan RKUHP hasil penyusunan pada 2019.

Namun pihaknya menjamin draf yang juga sudah tersebar ke publik tersebut batal disahkan oleh Presiden Joko Widodo.

Selain karena menuai kontroversi, beberapa pasal pun ada yang dihapus. Alasan penghapusan karena dinilai over kriminalisasi.

Sebelum nantinya disahkan, Eddy menyatakan perubahan yang dilakukan sudah sesuai dengan masukan dari koalisi masyarakat sipil.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU