> >

Eks Mendag M Lutfi Diperiksa Lebih dari 8 Jam, Disebut Bisa Jadi Tersangka jika Lakukan 2 Hal Ini

Sapa indonesia | 22 Juni 2022, 19:41 WIB
Eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Pada Rabu (22/6/2022), Lutfi diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi ekspor minyak goreng. (Sumber: Instagram @mendaglutfi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ekspor minyak goreng atau crude palm oil (CPO) apabila melakukan dua hal, Rabu (22/6/2022).

Pertama, kata Boyamin, Lutfi mengetahui konflik kepentingan tersangka Lin Che Wei (LCW) yang lebih berpihak pada eksportir CPO dan tidak memenuhi syarat, tetapi tetap memberikan izin.

Kedua, Luthfi menyuruh LCW melakukan tindakan konflik kepentingan tersebut dalam ekspor CPO atau minyak goreng.

"Tetapi kalau ternyata tidak tahu, kemudian dibohongi atau dikibuli, kita tidak boleh zalim di situ," kata Boyamin dalam Sapa Indonesia Malam di KOMPAS TV, Rabu (22/6/2022).

Meski demikian, ia tetap menunggu keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Apakah ini nanti tersangka atau tidak, kita serahkan kepada Kejaksaan Agung," jelasnya.

Baca Juga: M Luthfi Diperiksa Kejagung Terkait Izin Ekspor CPO Saat Menjabat Sebagai Menteri Perdagangan

Menurut Boyamin, seorang menteri pasti bertanggung jawab secara manajemen terkait kementerian yang dipimpinya. 

Ia menemukan keganjilan mengenai keterlibatan LCW sebagai pihak swasta dalam rapat-rapat internal Kementerian Perdagangan terkait pengelolaan ekspor minyak goreng.

"Kan dari fakta yang ada, (LCW -red) ikut rapat-rapat, kemudian jadi tersangka. Nah, jadi tersangka ini kan diduga memengaruhi atau diduga punya konflik kepentingan, paling tidak dari sisi perusahaan," kata Boyamin.

Bahkan, menurut dia, LCW seakan-akan memiliki posisi yang sangat kuat hingga dapat menentukan pengelolaan ekspor minyak goreng.

"Pertanyaannya, kok dia bisa masuk level tertinggi?! Ini karena rapat-rapat untuk izin dan menentukan, bahkan menurut pemahaman saya, analisa lho ya ini, seakan-akan dia powerful di situ (rapat internal Kemendag -red)," jelasnya.

Baca Juga: Lin Che Wei, Tersangka Baru  Kasus Minyak Goreng

Bonyamin mengatakan, LCW masuk ke dalam rapat-rapat internal Kemendag, meskipun tidak menerima bayaran dari Kemendag.

"Nyatanya (LCW) diduga juga tidak menerima honor atau gaji dari kementerian, tetapi kok bisa ikut rapat-rapat internal dan menentukan?!" tanya Bonyamin.

Ia menambahkan, LCW diduga berpihak kepada eksportir yang merupakan pihak swasta dan tidak memenuhi syarat, sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung karena konflik kepentingan tersebut.

Menurut dia, penjelasan mengenai siapa yang mengizinkan LCW masuk ke dalam rapat tersebut perlu digali dari M Lutfi.

Baca Juga: Komisi IV DPR Duga Ada Pihak Utus Lin Che Wei Pengaruhi Kebijakan Ekspor CPO di Kemendag

"Diduga kan yang ngajak itu bisa jadi menteri (M Lutfi -red). Maka menteri ditanya, bagaimana orang ini bisa masuk, bagaimana orang swasta ini masuk, padahal dia tidak ada surat keputusan dari menteri untuk jadi tenaga ahli, tenaga khusus, atau staf ahli maupun staf khusus," ungkapnya.

Pihaknya mengimbau LCW membuka semua informasi yang ia ketahui terkait kasus ini dengan menjadi justice collaborator, sehingga lebih leluasa membuka kasus Mendag M Lutfi maupun aktor lain yang diduga terlibat.

"Saya bersedia untuk memfasilitasi justice collaborator dalam rangka untuk membuka yang lain," pungkasnya.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU