> >

Berkas Lengkap, Bareskrim Limpahkan Indra Kenz dan Barang Bukti ke Kejari Tangsel Hari Ini

Hukum | 24 Juni 2022, 09:42 WIB
Hari ini, Bareskrim Polri akan melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. (Sumber: KOMPAS.com/ Tatang Guritno)

Dalam perkara itu, total kerugian 108 korban penipuan Indra Kenz mencapai Rp73,1 miliar.

Penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka, di antaranya dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, dua unit rumah di Sumatera Utara.

Kemudian satu unit rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merek, dan uang tunai Rp1,64 miliar.

Pada perkara ini, Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Korban Binomo Demo di Depan Kejaksaan Tinggi Jaksel, Tuntut Percepat Sidang Tersangka Indra Kenz!

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU