> >

Ini 3 Pasal yang Jerat Pegawai Holywings dalam Kasus Promosi Miras untuk "Muhammad dan Maria"

Kriminal | 25 Juni 2022, 10:08 WIB
Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat jumpa pers penetapan tersangka kasus penistaan agama dan informasi bohong dalam promo Miras Holywings, Jumat (24/6/2022) (Sumber: KOMPAS TV)

Selanjutnya, AAB sebagai social media officer, dan AAM sebagai admin tim promo yang mengajukan permintaan untuk promo di Holywings.

Budhi lebih lanjut menyampaikan, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti (barbuk), seperti komputer, handphone, hardisk eksternal, laptop, serta tangkapan layar akun resmi Holywings.

Baca Juga: 6 Pegawai Holywings yang Jadi Tersangka Penistaan Agama Terancam 10 Tahun Penjara

“Dari barbuk ini kami menduga pelaku atau tersangka menggunakan sarana-sarana barbuk untuk memproduksi atau sebagai sarana melakukan tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Terkait motif penggunaan nama Muhammad dan Maria untuk konten promosi miras, Budhi menyampaikan, hal itu dilakukan untuk mendongkrak jumlah pengunjung ke outlet-outlet Holywings.

“Mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW khususnya yang dibawah target 60 persen,” ujarnya.
 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU