> >

Promosi Minuman Keras Holywings Picu Polemik, Ini Kata Wagub DKI Jakarta

Peristiwa | 25 Juni 2022, 21:24 WIB
Holywings Kemang ditutup dan dipasangi garis kuning Saptol PP DKI Jakarta, Sabtu (28/3/2021). (Sumber: Dok. Satpol PP DKI Jakarta/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria merespons kasus promosi minuman keras Resto Holywings. Ia merasa prihatin dengan kasus ini dan berharap tidak ada lagi kasus serupa pada masa yang akan datang.

“Jangan lah ya menjadikan nama Nabi Muhammad juga Bunda Maria sebagai alat untuk promosi, mereka orang-orang yang harus kita hormati,” ujarnya, Sabtu (25/6/2022).

Ia mengajak masyarakat untuk mengambil pelajaran dari peristiwa ini dan lebih berhati-hati serta saling menghargai. Terlebih, Indonesia adalah negara yang plural dan wajib menghormati satu dengan yang lain.

Baca Juga: Usai Diperiksa, Pihak Holywings Mengaku Tidak Ada Motif Tersembunyi Selain untuk Menarik Konsumen

“Ke depan diperhatikan lebih teliti lagi, gunakan kata-kata yang lebih baik,” ucap Ahmad Riza Patria.

Ia juga menurutkan dinas pariwisata akan menindaklanjuti peristiwa ini.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam tersangka staf restoran Holywings karena nama Nabi Muhammad dan Bunda Maria digunakan sebagai promosi minuman keras.

Keenam pegawai Holywings yang menjadi tersangka yaitu EJD selaku Direktur Kreatif Holywings yang berperan mengawasi empat divisi yakni kampanye, production house, graphic designer, social media.

Kemudian NDP, selaku Head Tim Promotion yang mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif.

DAD sebagai desainer grafis/desain virtual dan EA sebagai admin tim promo yang bertugas mengunggah konten ke media sosial.

Selanjutnya, AAB sebagai social media officer, dan AAM sebagai admin tim promo yang mengajukan permintaan untuk promo di Holywings.

Polres Metro Jakarta Selatan menjerat mereka dengan 3 pasal sekaligus terkait konten promosi minuman keras (miras) yang menggunakan nama Muhammad dan Maria.

Pertama, Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946.

Kedua, Pasal 156 atau Pasal 156A KUHP.

Ketiga, Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Heboh Soal Penistaan Agama oleh Holywings, Kevin Wu Tanyakan Progres Laporannya Terhadap Roy Suryo

Demikian diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers pada Jumat (24/6/2022) lalu.

“Telah diduga telah terjadi tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat, ataupun setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak, menyebabkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan,” kata Budhi.

 

 

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU