> >

Ingat! Pemprov Jabar Beri Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Juli-Agustus, Ini Ketentuannya

Sosial | 27 Juni 2022, 04:25 WIB
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) kembali menggelar program Pemutihan Pajak. (Sumber: ANTARA/HO-Humas Bapenda Jabar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) kembali menggelar program Pemutihan Pajak.

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik, mengatakan program ini digelar selama dua bulan penuh dari Juli hingga Agustus 2022.

"Program pemutihan ini dimulai pada 1 Juli sampai akhir Agustus," kata Dedi dikutip dari Antara, Minggu (26/6/2022).

Dia menjelaskan pemutihan ini bertujuan untuk meringankan masyarakat yang memiliki kendala menyelesaikan kewajiban pajak, sekaligus pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

"Ini merupakan salah satu bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional. Meringankan beban karena ada insentif pajak dan lain-lain. Semoga kebijakan ini bisa dimaksimalkan dengan baik oleh masyarakat," ujarnya.

Melansir dari laman resmi Bapenda Jabar, program ini tidak hanya membebaskan wajib pajak dari denda keterlambatan, namun banyak keuntungan yang didapat dari Pemutihan Pajak kali ini. 

Baca Juga: Anggota DPR: Integrasi NIK dan NPWP Mulai 2023 akan Meminimalisasi Praktik Kemplang Pajak

5 program pemutihan pajak kendaraan tahun ini

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Seluruh warga Jawa Barat dibebaskan dari pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran pajak.

2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II)

Pembebasan bea balik nama kendaraan kedua ini dapat dimanfaatkan seluruh warga Jawa Barat yang akan mengurus balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.

3. Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5

Berlaku untuk seluruh warga Jawa Barat yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

4. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama (BBNKB I)

Pengurangan pokok BBNKB I diberikan pada wajib pajak atas permohonan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.

Baca Juga: Asyik! 7 Provinsi Ini Layani Pemutihan Pajak Kendaraan Mei-Agustus 2022, Ada Jatim hingga Bali

5. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Terdapat pengurangan pokok pajak, tapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni sebagai berikut:

  • Saat jatuh tempo s.d 30 hari sebelum jatuh tempo diskon 2 persen.
  • Saat jatuh tempo s.d 30-60 hari sebelum jatuh tempo diskon 4 persen.
  • Saat jatuh tempo s.d 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 6 persen.
  • Saat jatuh tempo s.d 90-120 hari sebelum jatuh tempo diskon 8 persen.
  • Saat jatuh tempo s.d 120-180 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen.

Pemutihan ini juga termasuk bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.

Meski begitu untuk pokok dan denda SWDKLLJ tahun berjalan tetap dikenakan maksimal pengutipan sebanyak 5 tahun.

Ketentuan yang harus dipenuhi warga Jabar dalam program Pemutihan Pajak:

BBNKB

  • STNK asli,
  • E-KTP pemilik baru,
  • SKKP/SKPD terakhir,
  • BPKB asli,
  • Bukti Pengalihan Kepemilikan,
  • Kendaraan dihadirkan di Samsat,
  • Bukti Hasil Cek Fisik,
  • Fotokopi berkas.

PKB 

  • STNK asli E-KTP asli,
  • SKKP/SKPD terakhir,
  • BPKB asli (pajak 5 tahunan),
  • Kendaraan (Pajak 5 tahunan),
  • Bukti Cek Fisik (Pajak 5 tahunan)

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU