> >

Menkominfo Ingatkan Google, Twitter, dan Facebook Segera Daftar PSE

Update | 27 Juni 2022, 17:22 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (Sumber: Dok. Kominfo)

Baca Juga: Menkominfo Ajak Masyarakat Berjuang Ciptakan Kedaulatan Digital: Jangan Sampai Terbentuk Koloni Baru

Dia menjelaskan, Menkominfo telah menegaskan bahwa PSE harus tunduk ketentuan regulasi di negara mereka berbisnis, termasuk Indonesia.

"Pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Apabila PSE tidak lakukan pendaftaran sampai batas akhir 20 Juli 2022, maka jadi PSE ilegal," ujar Semuel.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Fadhilah

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU