> >

Cara Ganti Data KTP dan KK Imbas Perubahan Nama Jalan di Jakarta

Peristiwa | 28 Juni 2022, 10:10 WIB
Ilustrasi. Cara penggantian data KTP dan KK imbas perubahan nama jalan di Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengubah 22 nama jalan dengan nama tokoh Betawi. Atas perubahan itu warga yang berada di jalan tersebut wajib mengganti KTP dan KK-nya.

Artinya, penggantian yang akan dilakukan terhadap KTP dan KK lebih kepada perubahan data, yakni terkait alamat domisili.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat (8), dinyatakan bahwa bila terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, penduduk pemilik KTP elektronik wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan warga yang ingin memperbarui data kependudukannya tak perlu membawa pengantar RT atau RW. Masyarakat bisa langsung datang Dukcapil untuk mengganti data mereka.

"Masyarakat enggak perlu bawa pengantar RT atau RW. Datang saja ke Dukcapil. Beritahu, 'Pak, dulu saya alamatnya di sini', nanti dicetakkan e-KTP dengan alamat yang baru. Begitu juga KK-nya, untuk anak-anak KIA-nya," kata Zudan seperti dikutip Kompas.com, (24/6/2022).

Baca Juga: Warga DKI yang Tinggal di 22 Jalan yang Namanya Diganti Tidak Perlu Ubah STNK

Lantas, bagaimana cara ganti data pada KTP dan KK imbas perubahan jalan di Jakarta? Berikut ini KOMPAS.TV rangkumkan untuk Anda.

Cara ganti data di KTP

Dikutip dari Portal Informasi Indonesia di Indonesia.go.id, mengurus perubahan data e-KTP harus menyiapkan dokumen-dokumen pendukung, seperti e-KTP yang dimiliki, Kartu Keluarga, surat nikah, akta kelahiran, ijazah, dan sebagainya.

1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili.

2. Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah, seperti:
- Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan.
- Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.
- Ijazah, jika ingin menambah gelar.
- Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan.
- Akta kelahiran
- Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU