> >

12 Outlet Disegel, Satpol PP DKI Persilakan Holywings Penuhi Perizinan

Peristiwa | 28 Juni 2022, 10:56 WIB
Sederet kontroversi kafe Holywings yang sempat mendapat sanksi karena langgar PPKM hingga terjerat kasus dugaan penistaan agama. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap 12 outlets Holywings di Jakarta hari ini, Selasa (28/6/22). Penutupan dilakukan sebab Holywings tidak memenuhi ketentuan perizinan usaha. 

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mempersilahkan pihak Holywings melengkapi perizinannya.

"Ya silakan saja, intinya hari ini saya melakukan penutupan," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa. 

Baca Juga: Daftar 12 Outlet Holywings di Jakarta yang Dicabut Izin Usahanya, Mana Saja?

Arifin menjelaskan, prinsipnya, Satpol PP melakukan penutupan dengan alasan pelanggaran persyaratan perizinan yang saat ini belum memenuhi ketentuan dan persyaratan. 

Kemudian kalaupun ada beberapa yang memenuhi izin, ditemukan pelanggaran terhadap izin yang digunakan.

"Tadi saya analogikan kalau kita membangun rumah, kita harus urus IMB, ketika kita sudah mendapat izin IMB itu maka seharusnya ketika dia membangun itu rujukannya IMB-nya. Kalau tidak sesuai dengan IMB tentu itu menjadi pelanggaran," tutur dia.

Arifin menambahkan, sebanyak 250 personel gabungan dikerahkan hari ini untuk penutupan 12 outlet Holywings. 

"Kami menerjunkan sekitar 250-an personel," ujar Arifin

Arifin menjelaskan penyegalan tempat hiburan malam itu akan dilakukan secara serentak. Para personel gabungan terdiri dari Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta TNI.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU