> >

Dewas KPK: Dugaan Pelanggaraan Lili Pintauli Terkait MotoGP Dilanjutkan ke Sidang Etik

Hukum | 28 Juni 2022, 12:27 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (Sumber: Dok. KPK)

Ia dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Baca Juga: Gaji Dipotong 40 Persen Gara-Gara Langgar Etik, Harta Kekayaan Lili Pintauli Naik Capai Rp500 Juta

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU