> >

6 Pekerja Holywings Jadi Tersangka, Manajemen Dituntut Beri Bantuan Hukum dan Tak Cuci Tangan

Hukum | 28 Juni 2022, 18:02 WIB
Sederet kontroversi kafe Holywings yang sempat mendapat sanksi karena langgar PPKM hingga terjerat kasus dugaan penistaan agama. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Holywings dituntut untuk memberikan bantuan hukum kepada enam pekerjanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tuntutan ini disuarakan oleh Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) wilayah Jabodetabek.

Penetapan tersangka tersebut terkait dengan kasus dugaan penistaan agama konten promosi bernada SARA di media sosial yang menjerat enam pekerja kreatif Holywings.

Dalam keterangan resminya, Sindikasi menyebut seharusnya Holywings memberikan bantuan hukum kepada enam pekerjanya guna melepaskan mereka dari segala tuntutan.

"Holywings juga seharusnya memberikan bantuan hukum kepada para pekerja untuk melepaskan mereka dari segala tuntutan," bunyi rilis Sindikasi yang dikutip KOMPAS.TV, Selasa (28/6/2022).

Diketahui, enam pekerja yang telah ditetapkan tersangka terdiri atas direktur kreatif, kepala tim promosi, tim kampanye, tim produksi, desainer grafis, dan admin media sosial.

Baca Juga: Politikus Gerindra: Anies Harus Fasilitasi Karyawan Holywings dengan Modal Usaha

Keenam pekerja itu dijerat dengan 'pasal karet', yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama karena konten promosi Holywings di media sosial.

Sindikasi menilai, pentingnya bantuan hukum tersebut diberikan kepada pekerja sebagai bukti bahwa Holywings bertanggung jawab dan tidak lepas tangan terkait kasus yang tengah menjadi sorotan publik ini.

Sebab, menurut Sindikasi, manajemen Holywings cenderung terlihat 'cuci tangan' dalam kasus ini. Adapun salah satu buktinya, yaitu dengan menyebut keenam pekerjanya sebagai 'oknum'.

"Menyebut keenam pekerjanya sebagai 'oknum' adalah bukti jika Holywings cuci tangan dan menolak bertanggung jawab," lanjutnya.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU