> >

YLBHI dan 2 LSM Lain Nilai Tidak Ada Unsur Pidana di Promo Miras Holywings, Ini Pertimbangannya

Hukum | 28 Juni 2022, 19:14 WIB
Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat jumpa pers penetapan tersangka kasus penistaan agama dan informasi bohong dalam promo Miras Holywings, Jumat (24/6/2022). Tiga LSM seperti YLBHI, ICJR dan Paritas Insititute menilai tidak ada unsur pidana di promo miras Holywings. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Paritas Institute menilai tidak ada unsur pidana dalam kasus promosi minuman keras (Miras) yang dilakukan Holywings.

Diketahui Mapolres Jakarta Selatan menetapkan enam orang tersangka dalam kasus promosi miras Holywings yang menggunakan nama 'Muhammad' dan 'Maria'.  

Mapolres Jakarta Selatan menilai terdapat unsur pidana penistaan agama dan penyebaran informasi bohong yang membuat keonaran di masyarakat.

Baca Juga: Buntut Promosi SARA, Holywings Kalideres Digeruduk Ormas!

Melalui siaran persnya ada tiga hal yang membuat YLBHI, ICJR dan Paritas Institute menilai tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

Pertama, penggunaan pasal berita bohong tidak tepat. Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, atau yang patut diduga berita bohong dengan sengaja untuk menimbulkan keonaran.

Terdapat syarat bahwa orang yang disangkakan harus mengetahui atau patut mengetahui bahwa informasi yang diberitakan bohong.

Kemudian harus dipastikan bahwa niatnya adalah menimbulkan keonaran yang lebih dari sekedar kegoncangan hati penduduk, juga perlu mengarah pada keonaran secara fisik, misalnya kerusuhan. 

Baca Juga: 12 Kafe Holywings Resmi Ditutup dan Dilarang Beroperasi di Seluruh Wilayah DKI Jakarta

"Sedangkan dalam kasus ini penyidik sudah memberikan keterangan bahwa niat yang dilakukan untuk melakukan promosi bukan untuk membuat keonaran, apalagi menyiarkan berita bohong, sehingga pasal ini jelas tak dapat digunakan," tulis siaran pers YLBHI dan LSM lainnya, Selasa (28/6/2022).

Kedua, pasal ujaran kebencian dan penistaan agama juga tak dapat digunakan.

Menurut YLBHI, ICJR dan Paritas Institute, dalam Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP seharusnya dikenakan jika berupa pernyataan ditujukan untuk melakukan permusuhan. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU