> >

Wamenkumham: Kami Tidak akan Menghapus Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

Hukum | 28 Juni 2022, 20:02 WIB
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hiariej (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengatakan, pihaknya tak akan menghapus pasal terkait penghinaan presiden dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Tidak akan kita hapus (pasal penghinaan presiden di RKUHP)," kata pria yang karib disapa Eddy di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/6/2022). 

Eddy menjelaskan, pasal penghinaan presiden sudah pernah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji.

Hasilnya, MK menyatakan ditolak.

Baca Juga: Demo di Depan Gedung DPR, Mahasiswa Tuntut Transparansi dalam Pembahasan RKUHP!

"Kita kan tetap mengatur penghinaan terhadap penguasa umum. Pasal itu diuji dan ditolak MK. Kalau ditolak itu artinya bertentangan atau tidak? Kan berarti tidak bertentangan," ujarnya. 

Ia mempersilakan kepada sejumlah pihak untuk mengajukan uji materi ke MK bila nanti ada yang tak puas dengan sejumlah pasal dalam RKUHP tersebut. 

"Intinya kita begini ya, tidak akan mungkin memuaskan semua pihak. Jadi kalau tidak setuju, ya pintu MK kan terbuka," katanya. 

Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menyoroti dua pasal yang dianggap bermasalah pada RKUHP yang tengah dibahas DPR RI dan Pemerintah.

Koordinator Sosial Politik BEM UI, Melki Sedek Huang mengungkapkan, dua pasal yang disorot oleh pihaknya yakni Pasal 273 RKUHP dan Pasal 354 RKUHP.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU