> >

Mantan Penyidik Kritik Pola Kerja KPK Saat Ini: Dilumpuhkan Secara Halus, Hanya Urus Formalitas

Hukum | 29 Juni 2022, 07:22 WIB
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dipecat dengan masing-masing telah menerima Surat Keputusan (SK) dari pimpinan lantaran tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), lantas peristiwa tersebut disebut sebagai G30S/TWK, Kamis (30/9/2021) (Sumber: Twitter/Febridiansyah)

Diperburuk lagi, kata Praswad, kasus pelanggaran kode etik yang melibatkan pimpinan KPK di Sidang Kode Etik Dewan Pengawas selalu muncul seolah-olah menjadi hal yang tidak tabu lagi untuk dilakukan.

“Sedangkan, Kejaksaan Agung dengan segala catatannya berupaya menuju perbaikan kinerja dengan menangani kasus strategis nasional,” ujar Praswad.

Kondisis inilah, lanjut Praswad, yang membuat satu pertanyaan besar bagaimana bisa KPK menjalankan fungsi supervisi apabila tidak mampu memberikan keteladanan dalam penanganan kasus-kasus besar dan strategis.

“Fakta-fakta tersebut menjadi paripurna setelah terbukti di hampir semua lembaga survei efektivitas dan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi, KPK yang dulu selalu menjadi nomor satu sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik sekarang sudah tidak menjadi andalan lagi,” ucap Praswad.

Baca Juga: KPK Geledah Apartemen Mardani Maming

Pertanyaan selanjutnya, sambung Praswad, apakah KPK masih di perlukan?

“Kami berpendapat situasi KPK sekarang seperti buah simalakama, jika di bubarkan sama dengan membunuh anak kandung reformasi, sedangkan jika dibiarkan khawatirnya KPK hanya menjadi tunggangan oligarki dan dijadikan alat politik,” kata Praswad.

“Untuk itu, kami memandang perlunya reformasi total KPK mulai dari kembalikan UU KPK pada UU 30 tahun 2002 dan berhentikan Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK karena bukan hanya gagal mempertahankan prestasi KPK tetapi malah membawa KPK kepada posisi yang semakin jauh dari cita reformasi.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU