> >

Polisi Ungkap Peran 3 Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita di Rumah Kos Serpong Tangerang Selatan

Kriminal | 29 Juni 2022, 16:00 WIB
Polda Metro jaya mengungkap peran tiga tersangka dalam kasus pembunuhan wanita inisial SL (35) di rumah kos kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan wanita inisial SL (35) di rumah kos kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten.

SL ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kamar kosnya pada Sabtu (25/6/2022) dini hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, para pelaku ditangkap pada Selasa (28/6/2022). Mereka adalah berinisial AJL (38), J (49) dan S (28).

AJL berperan sebagai pelaku utama,  sedangkan dua tersangka lainnya adalah penadah.

"Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik ini ada tiga orang. Satu merupakan pelaku utama inisial AJL. Tersangka kedua inisial J perannya adalah penadah, ketiga inisial S perannya juga sebagai penadah," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Baca juga: Jadi Buronan Polisi, Pemuda yang Keroyok Adik Kelas di SMAN 70 Jakarta Ditangkap

Zulpan menjelaskan, pelaku utama yakni AJL awalnya berniat melakukan pencurian dengan sasaran adalah handphone di tempat kos korban.

Namun, aksinya itu ketahuan dan mendapat perlawanan dari korban.

Karena ketahuan itulah, pelaku mengeluarkan pisau yang telah dipersiapkan dan menusuk korban di bagian perut.

Setelah melukai korban, tersangka kabur lewat pintu belakang.

"Korban sempat berteriak minta tolong. Kemudian teriakan ini didengar oleh orang penghuni kos yang lain. Saat didatangi kamar kos milik korban dan setelah dilihat di situ korban ditemukan dalam kondisi terluka dan berlumuran darah," jelasnya.

Lebih lanjut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan melacak ponsel korban setelah mendapat informasi terkait kejadian tersebut.

Baca juga: Kronologi Seorang Tentara Dikeroyok 4 Remaja, Korban Sempat Mengaku Anggota TNI tapi Tak Digubris

Hasil penyelidikan, diketahui bahwa ponsel korban dijual oleh AJL kepada dua tersangka lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka AJL disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang menyebabkan orang mati.

"Dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," kata Zulpan.

"Untuk dua tersangka lainnya, pasal 40 tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara," tambahnya.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU