> >

Pasal Penghinaan Presiden Tidak akan Dihapus di RKUHP, Ini Alasan Pemerintah

Hukum | 29 Juni 2022, 17:09 WIB
Ilustrasi. Alasan pemerintah tidak menghapus pasal penghinaan presiden dalam draf RKUHP. (Sumber: KompasTV/Ant)

"Jadi yang mengatakan penghinaan sama dengan kritik itu mereka yang sesat pikir, yang tidak membaca," ujarnya.

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa pasal tersebut tak bisa dirujuk ke negara lain.

Menurutnya, penghinaan di Indonesia merupakan mala in se atau perbuatan yang dianggap sebagai sesuatu yang jahat, bukan karena dilarang oleh UU.

Sementara itu, katanya, negara lain meletakkan penghinaan sebagai mala prohibita atau perbuatan yang tergolong kejahatan karena diatur dalam UU.

"Begini, kalau soal penghinaan itu tidak bisa rujukan negara lain ya karena itu pasal spesial. Saya selalu menjelaskan penghinaan di kita dan negara barat itu berbeda. Kita dalam hukum pidana meletakkan penghinaan itu sebagai mala in se, berbeda dengan negara lain, mereka meletakkan penghinaan itu sebagai mala prohibita. Dari segi konsep itu saja sudah berbeda," ujarnya.

Namun, ada tiga hal yang membedakan di antara KUHP masing-masing negara yakni mengenai kejahatan politik, kejahatan terhadap kesusilaan dan pasal mengenai penghinaan. 

Sehingga setiap negara akan berbeda dalam mendefinisikan ketiga hal tersebut dalam KUHP-nya.

"Jangan lupa bahwa dalam RUU KUHP kita, pasal penghinaan presiden dan wakil presiden adalah delik aduan dan bukan delik biasa, artinya presiden yang akan nanti mengadukan penghinaan tersebut ke pengadilan," ujarnya.

Baca Juga: Demi Hentikan Praktik Penganiayaan, LPSK Minta Norma Penyiksaan Masuk ke RKUHP

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU