> >

MUI Beri Penjelasan soal Fatwa Legalitas Ganja untuk Kepentingan Medis, Ini Kata Anwar Abbas

Peristiwa | 29 Juni 2022, 17:51 WIB
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengingatkan jangan sampai muncul klaster baru Covid-19 karena maulid Nabi (Sumber: KOMPAS.com/DANI PRABOWO)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku tengah mengkaji legalitas penggunaan ganja untuk kepentingan medis.

Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dalam wawancaranya dengan Jurnalis Kompas TV Masni Rahmawatti, Rabu (29/6/2022).

“MUI akan mengkaji apakah masalah tersebut memang perlu difatwakan atau tidak, kalau sudah ada ayat dan hadist yang melarangnya seperti bolehkah memakan bangkai misalnya, ya tidak perlu ada fatwa karena sudah ada jawaban dan penjelasannya dari nash (teks), dari alquran dan assunnah yang melarangnya,” jelas Anwar Abbas.

Baca Juga: Pimpinan DPR: Komisi III dan Komisi IX Akan Kaji Usulan Penggunaan Ganja Medis

“Tetapi kalau belum ada nash baik dari Alquran maupun Alhadis yang menjelaskan tentang hukumnya, maka ulama terutama komisi fatwa MUI harus mempelajari dan mendalaminya sedalam-dalamnya untuk kemudian menyimpulkan dan memfatwakannya apakah boleh atau tidak.”

Sebagai Wakil Ketua Umum MUI, Anwar mengaku tidak boleh mengintervensi pendapat dari Komisi Fatwa yang tengah melakukan pengkajian terhadap penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.

Begitu pun dengan Ma’ruf Amin meskipun berstatus Wakil Presiden dan Ketua Dewan Pertimbangan MUI.

Baca Juga: Wacana Penggunaan Ganja Medis, Politikus PDIP: Pemerintah Jangan Latah

“Saya sebagai Wakil Ketua Umum tidak boleh dan tidak bisa mengintervensi pendapat dari komisi fatwa, tersebut termasuk juga ketua dari dewan pertimbangan MUI yang kebetulan sekarang berstatus sebagai wapres,” ujarnya.

“Oleh karena itu, kalau kepada saya ditanyakan tentang hukumnya, maka jawaban saya mari kita tunggu saja hasil dari kajian dan fatwa dari komisi fatwa MUI tersebut.”

Sebelumnya viral di media sosial, seorang ibu bernama Santi Warastuti asal Sleman, Yogyakarta, beserta anaknya Pika yang mengidap "cerebral palsy" atau gangguan yang memengaruhi kemampuan koordinasi tubuh seseorang, melakukan aksi damai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta pada Car Free Day (CFD), Minggu (26/6).

Baca Juga: Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan, Kapolres Cianjur: Ada yang Ditanam Dekat Situs Gunung Padang

Pada pemberitaan KOMPAS.TV, Santi diberitakan berjalan dengan memegang papan putih dengan tulisan besar ‘Tolong Anakku Butuh Ganja Medis’.

Tidak hanya itu, Santi juga membawa sebuah surat yang ditujukan kepada hakim Mahkamah Konstitusi agar segera memutuskan gugatan uji materi terhadap UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ia mohonkan sejak dua tahun lalu.

Uji materi UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika itu dilayangkan Santi ke MK bersama dua orang ibu lain pada November 2020. Ketiganya mempersoalkan penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 8 Ayat (1) UU Narkotika yang melarang penggunaan ganja untuk pelayanan kesehatan.

Pasal ini dianggap merugikan hak konstitusional pemohon karena menghalangi mereka untuk mendapatkan pengobatan bagi sang buah hati. Ketiganya ingin MK melegalkan penggunaan narkotika golongan I untuk pengobatan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU