> >

Banyak Gerai Ditutup, Manajemen Holywings Akui Ada Kesalahan Dokumen Perizinan

Peristiwa | 30 Juni 2022, 09:57 WIB
Sederet kontroversi kafe Holywings yang sempat mendapat sanksi karena langgar PPKM hingga terjerat kasus dugaan penistaan agama. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - General Manager Operasional Holywings Yuli Setiawan mengakui ada kesalahan perizinan yang dilakukan oleh pihaknya sehingga seluruh gerai Holywings di Jakarta harus ditutup. 

"Sudah ditutup semua, sudah cabut (izin usaha) semua. Memang ada yang salah kalau itu," kata Yuli saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Masalah perizinan tersebut kemudian menyebabkan gerai-gerai Holywings di daerah lain juga terimbas. Menurut Yuli, hampir semua gerai Holywings di seluruh Indonesia sudah ditutup.

"Hampir di seluruh Indonesia sudah ditutup. Gerai yang ada dii Batam dan Manado kayaknya hari ini ikut ditutup," ujarnya.

Baca Juga: Holywings Rumahkan Ribuan Karyawannya, Minta Seragam Kerja Dipulangkan

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membenarkan tempat usaha restoran dan bar Holywings hanya membayar pajak restoran bukan tempat hiburan. 

"Berdasarkan data kami ada sebanyak 12 objek pajak yang tentunya dari 12 ini berdasarkan izin dari OSS (Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik) memang itu restoran," kata Kepala Bidang Pendapatan Pajak II Bapenda DKI Carto dalam rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Hal ini sebelumnya sudah disuarakan oleh Asosiasi Pengusaha Hiburan DKI Jakarta Hana Suryani yang menyebut pajak Holywings hanya pajak restoran, padahal, praktik usahanya meliputi hiburan. 

Menurut Hana, Holywings pun tidak masuk dalam asosiasi yang menaungi pengusaha hiburan tersebut. Hal itu tentunya dapat membuat pendapatan Pemprov DKI Jakarta berdampak.

"Karena pajak Holywings itu restoran. Itu yang akhirnya bikin usaha-usaha hiburan lain cemburu," tutur Hana Selasa (28/6) kemarin.

Baca Juga: Holywings Pecat 6 Karyawan yang Jadi Tersangka Kasus Promosi Miras Gratis untuk Muhammad dan Maria

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU