> >

Wagub DKI Tegaskan Izin Holywings Dicabut, Tidak Bisa Dibuka Kembali

Peristiwa | 30 Juni 2022, 12:00 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menerima audiensi Pemuda Pancasila dan KNPI yang minta cabut izin Holywings, Senin (27/6/22). (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.tv)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meluruskan informasi yang belakangan ini beredar bahwa tempat usaha dan bar Holywings masih bisa dibuka kembali.

Riza menegaskan bahwa izin tempat usaha dan bar Holywings di Jakarta sudah dicabut dan tidak bisa dibuka kembali. 

"Sekali lagi, ini supaya jelas, untuk dasar itu kafe Holywings dicabut izinnya, tidak bisa dibuka lagi kafe Holywings," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (30/6/22). 

Baca Juga: Manajemen Holywings Akui Perizinan Usaha OSS Tidak Melalui Pemprov DKI

Riza menyayangkan beredarnya informasi yang menggambarkan seolah-olah Holywings masih dapat dibuka kembali padahal izin usahanya sudah dicabut Pemprov DKI Jakarta. 

"Seolah-olah bisa dibuka kembali, Holywings sudah dicabut izinnya, tidak bisa dibuka," kata dia. 

 

Holywings dicabut izinnya karena masalah dokumen perizinan yang tidak sesuai dengan praktik usaha yang dilakukan. Holywings hanya mengantongi Surat Keterangan Pengecer (SKP) atau KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol dibawa pulang bukan untuk minum di tempat. 

"Di antaranya operasional bar, minuman keras alkohol yang dijual di tempat tapi izinnya belum ada yang ada yang dibawa pulang, ini permasalahannya," kata Riza. 

Baca Juga: Buntut Holywings Stop Operasi, Gaji Bulan Juli 3.000 Karyawan Terancam Tidak Bisa Dibayar

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU