> >

Soal Ganja untuk Medis, PBNU: Intinya Diperbolehkan dengan Ketentuan

Agama | 1 Juli 2022, 05:37 WIB
Ketua PBNU Gus Fahrur soal ganja untuk medis (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua PBNU, KH Ahmad Fahrurrozi,  menjelaskan soal ganja untuk medis yang menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat belakangan ini.

Menurutnya, dalam Fiqih, pada dasarnya diperbolehkan menggunakan zat tertentu yang dilarang untuk kebutuhan medis. 

Meskipun begitu, katanya, ada syarat yang begitu ketat jika hal itu nantinya dibolehkan. 

Gus Fahrur, sapaannya, bahkan menyebut ada lima syarat khusus yang harus dipenuhi agar ganja untuk medis diperbolehkan secara agama. 

“Intinya adalah diperbolehkan menggunakan ganja atau zat narkotika lainnya untuk menghilangkan rasa sakit, dengan ketentuan sebagai berikut. Pertama, ahwa kebutuhan pasien akan ganja itu sudah mencapai titik sangat diperlukan,” paparnya kepada KOMPAS.TV Kamis malam (30/6/2022).

Baca Juga: Alasan MUI akan Kaji Ganja untuk Medis dalam Lingkup Agama, Sebut Belum Ada Permintaan Resmi

Lantas yang kedua, lanjut Gus Fahrur, adanya petunjuk dokter ahli yang dapat dipercaya untuk memberikan saran bahwa obat narkotika itu mengandung apa yang bermanfaat bagi pasien.

“Ketiga, bahwa penggunaan ganja tersebut wajib dibatasi sejauh yang diperlukan,” paparnya.

Sedangkan Keempat, lanjut Gus Fahrur, obat tersebut harus digunakan secara khusus, jika sulit mendapatkan obat lainnya

Kelima, penggunaan obat ganja ini tidak boleh menimbulkan kerugian bagi pasien yang lebih besar.  misalnya  kecanduan penggunaan obat narkotika,” paparnya.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU