> >

Wabah PMK Meluas, Pemerintah Tetapkan Status Darurat, Kasus Terbanyak Ada di Jawa Timur dan NTB

Peristiwa | 2 Juli 2022, 14:42 WIB
Petugas BNPB sedang menarik sapi yang diduga kena PMK. (Sumber: BNPB)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak kian meluas. Terkini, tercatat lima provinsi di Tanah Air memiliki kasus PMK tertinggi. Hal ini membuat pemerintah meningkatkan status keadaan darurat tertentu PMK.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 47 Tahun 2022.

Dalam rilis yang ditandatangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto S.Sos itu, tercatat lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi PMK per Jumat (2/7/2022). 

Jawa Timur dengan 133.460 kasus menempati posisi pertama provinsi yang memiliki kasus PMK terbanyak, disusul Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan 48.246 kasus. Selanjutnya, Jawa Tengah berada di peringkat ketiga dengan 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus, dan Jawa Barat dengan 32.178 kasus.

Untuk itulah, Pemerintah Indonesia melalui BNPB telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada hewan ternak.

“Menetapkan: Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” bunyi Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Baca Juga: Makin Meresahkan! 800 Ekor Sapi di Subang Terinfeksi PMK, 35 Diantaranya Harus Dipotong Paksa

Dalam keputusan itu, ada enam poin yang harus diperhatikan, yakni:

  1. Menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.
  2. Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud, dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.
  4. Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.
  5. Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Kasus PMK Menyebar di 22 Provinsi

Saat penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada hewan ternak, angka penularan PMK per Jumat (1/7) pukul 12.00 WIB telah mencapai 233.370 kasus aktif yang tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi, menurut data dari Isikhnas, sistem informasi kesehatan hewan Kementerian Pertanian.

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan PMK, jumlah total akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK.

Sebagai bentuk upaya penanganan darurat wabah PMK, pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak guna meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU