> >

Wabah PMK Ditetapkan sebagai Keadaan Darurat hingga 31 Desember 2022, Ini Dasar Pertimbangannya

Kesehatan | 2 Juli 2022, 19:14 WIB
Vaksinasi sapi perah. Hawar penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) semakin meluas, nyaris 5 ribu ekor ternak terpapar. (Sumber: Kompas.com/Bagus Puji Panuntun)

Data dari Isikhnas Kementan, per Jumat (1/7) pukul 12.00 WIB, kasus penularan PMK telah mencapai 233.370 kasus aktif.

Baca Juga: Pemerintah Prioritaskan Vaksinasi Hewan Ternak di Zona Hijau untuk Cegah Wabah PMK, Ini Alasannya

Data yang sama menjelaskan sebanyak 233.370 kasus aktif tersebut tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi.

Lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi yakni Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus dan Jawa Barat 32.178 kasus.

Sedangkan data Satgas Penanganan PMK, jumlah total akumulasi kasus PKM meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh.

Kemudian 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK.

Baca Juga: Tips & Trik: Tips Memilih Hewan Kurban Bebas PMK - Pop News

"Sebagai bentuk upaya penanganan darurat wabah PMK, pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak guna meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian. Adapun jumlah hewan ternak yang telah divaksin telah mencapai 169.782 ekor," ujar Abdul.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU