Pemuda 16 Tahun Jadi Pelaku Begal di Bogor, Ditangkap Bersama 3 Penadah
Hukum | 4 Juli 2022, 16:25 WIBBaca juga: Penemuan Mayat Bocah di Karawang Bukan Bunuh Diri, Polisi Segera Ungkap Tersangka
Akibat perbuatannya, tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 365 dan atau Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 13 tahun," kata Zulpan.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV