> >

Pemuda 16 Tahun Jadi Pelaku Begal di Bogor, Ditangkap Bersama 3 Penadah

Hukum | 4 Juli 2022, 16:25 WIB
Ilustrasi penangkapan. Polda Metro Jaya mengungkap kasus begal di kawasan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (4/7/2022). (Sumber: Think Stock)

Baca juga: Penemuan Mayat Bocah di Karawang Bukan Bunuh Diri, Polisi Segera Ungkap Tersangka

Akibat perbuatannya, tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 365 dan atau Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 13 tahun," kata Zulpan.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU