> >

Ramai di Media Sosial, Dugaan Penyelewengan Dana ACT Mulai Diusut Bareskrim Polri

Hukum | 4 Juli 2022, 19:15 WIB
 
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis (2/12/2021) (Sumber: ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian mulai mendalami kasus dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh lembaga amal atau donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Senin (4/7/2022).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan dugaan kasus ini masuk dalam proses penyelidikan yang ditangani langsung oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu," katanya dikutip dari Tribunnews.

Meski demikian, Dedi masih belum bisa memberikan keterangan terkait apa saja penyelidikan yang tengah ditangani oleh Bareskrim Polri.

Sebelumnya diberitakan, media sosial dihebohkan dengan topik #JanganpercayaACT di Twitter sejak Senin (4/7/2022) dini hari.

Baca Juga: Ini Jumlah Donasi ke Lembaga Sedekah ACT dan Nominal yang Disalurkan Periode 2005-2020

Walhasil akun Instagram Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) dipenuhi komentar miring.

Penyalur sedekah itu sampai membatasi komentar di setiap unggahannya.

Netizen ramai-ramai mempermasalahkan transparansi ACT dalam hal penyaluran dana donasi.

Hal tersebut turut menyeret salah satu pendiri dan pemimpin ACT, Ahyudin, yang telah berkecimpung di lembaga itu sepanjang 17 tahun sejak berdirinya pada 2005.

Melalui Facebook-nya, Ahyudin mengatakan dirinya telah mengundurkan diri dari lembaga sedekah itu "dengan sebab-sebab yang amat saya sesalkan dan saya prihatinkan hingga saat ini."

"Perjalanan saya sepanjang 17 tahun sejak awal 2005 hingga 11 Januari 2022, dengan segala jerih payah yang saya lakukan menggagas, mendirikan, dan memimpin lembaga kemanusiaan terdepan di Indonesia yaitu @actforhumanity Aksi Cepat Tanggap, dengan terpaksa harus saya tinggalkan," tutur Ahyudin pada 15 April 2022.

Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya

Sumber : Tribunnews


TERBARU