ACT Klaim Sudah Berbenah, DPR dan Tempo Desak Transparansi Laporan Keuangan Lembaga
Peristiwa | 4 Juli 2022, 21:52 WIBBerdasarkan penelusuran tersebut, Tempo menemukan beberapa potongan dana donasi yang tidak wajar.
"Katakanlah dana pengumpulan untuk masjid di Australia yang mestinya Rp3 miliar, tapi yang sampai ke lembaga penerima itu tinggal sekitar Rp2 miliar, ini kan hampir 25 persen bahkan lebih," jelas Budi.
Padahal, menurut Surat Keputusan Dewan Pertimbangan Baznas No. 001/DP-BAZNAS/XII/2010 tentang Pedoman Pengumpulan dan Pentasyarufan Zakat, Infaq, dan Shadaqah pada Badan Amil Zakat Nasional, amil atau panitia zakat hanya berhak menerima sebesar 12,5 persen dari total zakat atau sedekah yang terkumpul.
Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Dana ACT, Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Bentuk Kesembronoan Otoritas Terkait
Budi memahami bahwa ada hak bagi penyelenggara untuk mendapatkan biaya operasional dalam batas wajar.
Namun, ia mendorong lembaga pengumpul donasi untuk bekerja secara transparan dan tidak mencederai kepercayaan semua orang.
"Kalau banyak anggota yang tidak amanah, kami khawatir ke depannya lembaga-lembaga tersebut kehilangan kepercayaan," terangnya.
Senada, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mendesak ACT melaporkan penggunaan dana yang terkumpul ke lembaga tersebut secara terbuka.
"Ini menurut saya memprihatinkan ya, jangan sampai atas alasan kemanusiaan, tetapi ini diperuntukkan untuk kepentingan pribadi, itu yang menurut saya harus diklarifikasi," ungkap Ace.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV