> >

Wakil Ketua MPR Minta Kemenag Buat Regulasi Pemberangkatan Haji Furoda

Peristiwa | 4 Juli 2022, 22:37 WIB
Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto. Kemenag diminta membuat regulasi untuk haji furoda. (Sumber: (DOK. DPR RI))

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua MPR Yandri Susanto turut menyoroti kasus 46 calon haji furoda yang dideportasi dari Bandara Jeddah, Arab Saudi, akibat akibat persoalan visa.

Untuk diketahui para jemaah berasal dari perusahaan travel haji Alfatih di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. 

Yandri meminta kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan regulasi terhadap pemberangkatan dengan program haji furoda. 

"Terhadap peristiwa pemulangan 46 jemaah haji tahun ini, saya kira ini penting untuk dibahas secara serius oleh Kementerian Agama," tuturnya kepada reporter Kompas TV, Dian S, Senin (4/7/2022).

Baca Juga: Perbedaan Haji Furoda, Haji Plus, dan Haji Reguler: Mulai dari Biaya Hingga Masa Tunggu

 

"Supaya tidak ada lagi (yang) menjadi korban berikutnya di musim haji yang akan datang," lanjutnya.

Puluhan orang jemaah haji yang dipulangkan ke Indonesia tak diizinkan melewati Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah.

Mereka dinilai ilegal karena tak tercatat dalam visa mujamalah yang terdaftar di Kemenag.

"Maka perlu undang-undang tentang haji dan umrah, tentang proda dan lain sebagainya itu, harus ada aturan main turunannya," lanjutnya.

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU