> >

Dewas KPK: Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar Digelar Tertutup, Putusannya Terbuka

Hukum | 5 Juli 2022, 09:57 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang akan di sidang terkait dugaan pelanggaran etik terkait gratifikasi tiket nonton MotoGP Mandalika. (Sumber: KompasTV/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar sidang etik terhadap wakil ketua KPK Lili Pintauli Siregar, hari ini, Selasa (5/7/2022) secara tertutup.

Sidang etik yang dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB ini lantaran Lili Pintauli diduga melakukan pelanggaran berupa penerimaan akomodasi dan tiket nonton MotoGP 2022 di Mandalika beberapa waktu lalu.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menjelaskan, aturan sidang etik telah diatur dalam Peraturan Dewas KPK (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Dalam Pasal 8 Ayat 1 disebutkan bahwa "Majelis menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik secara tertutup, kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka"

"Ya sesuai peraturan Dewas, sidang etik dilakukan secara tertutup, kecuali sidang pembacaan putusan dilakukan secara terbuka," ujar Syamsuddin kepada Kompas.com, dikutip Selasa (5/7/2022).

Baca Juga: Sederet Kontroversi Lili Pintauli Siregar Selama Menjabat sebagai Wakil Ketua KPK

Dalam sidang etik ini, Dewas KPK telah menerima keterangan tertulis berisi tambahan informasi dari Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati.

Informasi dari Dirut PT Pertamina itu diketahui menjadi pelengkap keterangan yang dibutuhkan Dewas untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik oleh Lili Pintauli.

Sebagaimana diberitakan, Lili Pintauli kembali dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik karena menerima fasilitas tiket nonton MotoGP hingga menginap di hotel dari Pertamina.

Ia dilaporkan mendapatkan fasilitas mewah menonton MotoGP mulai 18 hingga 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU