> >

Kejati Jabar Siapkan 17 JPU untuk Sidang Doni Salmanan

Hukum | 5 Juli 2022, 17:35 WIB
Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan investasi opsi biner aplikasi Quotex, digiring jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/6/2022). (Sumber: KompasTV/Ant)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyiapkan 17 jaksa penuntut umum (JPU) untuk sidang kasus penipuan investasi opsi biner aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan.

"Sebanyak 17 JPU itu merupakan gabungan jaksa dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung," kata Wakil Kepala Kejati Jawa Barat Didi Suhardi seperti diwartakan Antara, Selasa (5/7/2022).

Ia juga menjelaskan, bahwa saat ini perkara terkait Doni Salmanan akan diteruskan ke Kejari Kabupaten Bandung, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Doni Salmanan akan diadili di wilayah hukum Kabupaten Bandung karena diduga saat melakukan penipuan, tersangka berada di wilayah tersebut. Diketahui, Doni merupakan warga yang berdomisili di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: 126 Barang Bukti Mewah Kasus Doni Salmanan Disimpan Sementara di Kejari Bandung

Tak hanya perkaranya, Didi juga memastikan bahwa sebanyak 126 barang bukti juga akan dilimpahkan dan disimpan sementara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.

Ratusan barang bukti itu terdiri dari sejumlah mobil mewah, motor mewah, rumah mewah, uang miliaran, hingga berkas barang bukti lainnya.

"Barang bukti sebagian sudah disimpan di Kejari Bale Bandung dan sebagian dalam proses penyerahan, termasuk mobil mewah ke Kejari Bale Bandung," ujar Didi.

Lebih lanjut, Didi menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat "Crazy Rich Soreang" itu.

Didi menyebut, Doni diduga melakukan penipuan dengan mengajak sejumlah orang untuk berinvestasi di platform Quotex.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU