> >

PPATK Sebut Dugaan Penyelewengan Dana ACT Miliaran Rupiah

Sapa indonesia | 5 Juli 2022, 19:12 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat jumpa pers tekait peran PPATK dalam penyelidikan investasi ilegal yang ditangani Bareskrim Polri, Kamis (10/3/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membenarkan adanya temuan PPATK terkait dugaan penyelewengan dana dari lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

"Ya itu belasan miliar lah, kami tidak bicara semua diduga menyimpang," jelas Ivan dalam Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (5/7/2022).

Ivan juga menyebut adanya indikasi pidana penggelapan, karena adanya penggunaan dana sumbangan publik untuk kepentingan pribadi.

"Ya penggelapan kan bisa, dugaan PPATK, ada dana-dana yang ditransaksikan ke rekening pribadi pembina dan segala macam," kata dia.

Baca Juga: ACT Tegaskan Laporan Keuangannya Lolos Pemeriksaan Audit, Tempo Sebut Ada Rekayasa

Ivan menerangkan, mestinya aktivitas pengumpulan dana sumbangan publik tidak memotong dana yang akan diberikan kepada penerima bantuan.

Dana operasional, kata dia, mestinya menggunakan keuntungan dari hasil investasi dana donasi.

"Artinya bukan (misalnya) menyumbang Rp1 juta lalu dipotong Rp200 ribu untuk operasional," jelasnya.

Terkait penggunaan dana untuk menggaji petinggi ACT dengan jumlah fantastis mencapai Rp250 juta per bulan, Ivan mengamini adanya dugaan penyelewengan dana donasi puluhan miliar rupiah.

"Iya, karena kan memang perolehan sumbangan juga angka yang besar, incoming-nya (pendapatannya) saja kan besar," tegasnya.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU