> >

Halangi Polisi Tangkap Bechi Tersangka Pencabulan, 5 Pengikutnya Ditetapkan Tersangka

Kriminal | 8 Juli 2022, 12:39 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto (tengah) menyampaikan perkembangan penanganan kasus pencabulan dengan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JOMBANG, KOMPAS.TV - Polda Jawa Timur menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan untuk perkara tindak pidana asusila atau pencabulan dengan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.

Lima tersangka tersebut, adalah bagian dari 321 orang yang diamankan upaya penangkapan terhadap tersangka Bechi di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang pada Kamis (7/7/2022).

Demikian Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto dalam BreakingNews KOMPAS TV, Jumat (8/7/2022).

 

“321 (orang) yang telah kita amankan dalam proses penangkapan di 7 Juli 2022, gabungan tim penyidik dari  Polda Jatim dan Kapolres Jombang, telah menetapkan 5 tersangka,” ucap Kombes Pol Totok Suharyanto.

Baca Juga: Bechi Tersangka Pencabulan Santriwati Diserahkan ke Kejaksaan, Ini Pasal yang Menjeratnya

Totok mengatakan, 5 tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Asusila.

“Khususnya berkaitan dengan perbuatan mencegah merintangi proses penyidikan dalam konteks ini adalah saat melakukan tahap 2 ancaman hukuman 5 tahun,” ucap Totok.

Selanjutnya, sambung Totok, terhadap 316 orang lainnya yang sempat diamankan akan dipulangkan oleh pihak kepolisian.

Sebagaimana digambarkan KOMPAS TV kemarin, proses penangkapan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang pada Kamis (7/7/2022) memang diwarnai perlawanan dari para-santri dan relawan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU