> >

Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Tidak Sama dengan Pembubaran, Ini Penjelasan Kemenag

Peristiwa | 8 Juli 2022, 20:11 WIB
Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. (Sumber: Tribun Style)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) mengeklaim pencabutan izin Pondok Pesantren (ponpes) Shiddiqiyyah tidak identik dengan pembubaran pesantren. Artinya, para santri tetap dapat berkegiatan, akan tetapi tanpa bantuan atau beasiswa dari pemerintah.

Menurut Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono, di Indonesia masih banyak pesantren yang tidak berizin dalam konteks negara, namun teteap bisa menjalankan peran-peran pendidikan dakwah dan pemberdayaan.

“Pesantren tidak bubar, bukan kemudian hilang,” ujarnya, Sabtu (8/7/2022).

Baca Juga: Alasan Wakil Ketua Tanfidziah PWNU Jatim Minta Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dikaji Lebih Dulu

Kemenag memastikan pencabutan izin Ponpes Shiddiqiyyah juga berdampak kepada santri. Seluruh santri tidak akan mendapat dana BOS ataupun menerima beasiswa santri berprestasi dari pemerintah. Santri akan mendapat beasiswa ataupun dana BOS kembali, jika pindah ke pesantren yang memiliki izin.

“Ya ini sebenarnya hak warga negara, bukan kesalahan mereka, tapi itu tadi kalau nanti dia pindah tetap akan kami memberikan karena itu hak mereka, kalau tidak pindah tidak akan diberikan karena statusnya begitu,” ucapnya.

Kemenag akan mendampingi santri untuk tetap mendapatkan akses pendidikan. Sementara pindah atau tidaknya santri dari Ponpes Shiddiqiyyah merupakan kewenangan orang tua santri mengingat sistem ponpes adalah sistem kepercayaan.

Sebelumnya, Kemenag resmi mencabut izin operasi Ponpes Shiddiqiyyah di Jombang. Tindakan ini diambil terkait kasus pencabulan santriwati oleh Mochammad Subchi Azal Tsani alias Bechi, putra dari pengasuh pondok Kiai Haji Muhammad Muchtar Mukhti.

Baca Juga: Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dicabut, Kanwil Kemenag Jatim akan Fasilitasi Santri Lanjutkan Pendidikan

Kemenag menilai Ponpes Shiddiqiyyah telah melanggar asas-asas penyelenggaraan pesantren yang menjadi syarat perizinan.

 

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU