> >

Lili Pintauli Siregar Mengundurkan Diri, MAKI Nilai Dewas KPK Tetap Harus Laksanakan Sidang Etik

Hukum | 11 Juli 2022, 15:41 WIB
Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Sumber: KompasTV/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dinilai harus tetap melaksanakan sidang etik dugaan pelanggaran Lili Pintauli Siregar.

Pernyataan itu disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat menanggapi pengunduran Lili jelang sidang etik terkait dugaan gratifikasi suap tiket nonton MotoGP dan akomodasi dari BUMN.

"Tetap harus menyidangkan sampai putusan. Putusannya harus dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan diminta untuk berhenti," kata Boyamin seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (11/7/2022).

Boyamin menjelaskan, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili telah mencoreng nama baik KPK dan upaya pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Dewas KPK Nyatakan Sidang Etiknya Gugur, Lili Pintauli: Saya Terima Penetapan Majelis

Karena itu, Dewas KPK tetap harus menggelar sidang dan menjatuhkan sanksi kepada Lili dalam bentuk putusan.

Terkait pengunduran diri itu, menurut Boyamin, hanya mempermudah proses penegakan etik di KPK.

Sebab, sanksi terberat dalam pelanggaran etik di KPK adalah diminta mengundurkan diri.

"Jadi tidak perlu dilaksanakan setelah putusan karena sudah mengundurkan diri sebelumnya," ujar Boyamin.

Sebelumnya, sidang etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada hari ini, Senin (11/7/2022) gugur digelar.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU