> >

Terungkap, ACT Terima Dana Donasi Rp60 Miliar per Bulan, Langsung Dipotong Rp12 Miliar untuk Gaji

Hukum | 12 Juli 2022, 05:25 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah (tengah) memberikan keterangan pers di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022). (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah mengungkapkan besaran dana donasi yang diterima Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) setiap bulannya.

Menurut Nurul, dana donasi yang berasal dari berbagai sumber itu diterima lembaga filantropi itu
berjumlah Rp60 miliar setiap bulannya. 

Baca Juga: Berkaca dari Polemik ACT, Lembaga Sosial Diingatkan Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Nurul mengungkapkan hal itu setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan audit serta memeriksa empat saksi terdiri atas pendiri ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Manajer Operasional serta bagian keuangan ACT. 

Dari hasil audit tersebut, kata Nurul, terungkap bahwa dana donasi yang diterima ACT dari berbagai pihak yakni berjumlah Rp60 miliar setiap bulannya.

"Dana donasi dari masyarakat itu di antaranya bersumber dari donasi masyarakat umum, donasi kemitraan, perusahaan nasional dan internasional," kata Nurul di Jakarta pada Senin (11/7/2022).

"Donasi institusi atau kelembagaan nonkorporasi dalam negeri maupun internasional, donasi dari komunitas, dan donasi dari anggota lembaga."

Baca Juga: Fraksi PDIP DPRD DKI Desak Pemprov Jakarta Masukkan ACT dalam Daftar Hitam

Nurul menambahkan, donasi yang terkumpul Rp60 miliar tersebut kemudian lansung dipotong sebesar 10 persen sampai 20 persen. 

"Pada saat pengelolaannya donasi-donasi tersebut terkumpul sebanyak sekitar Rp60 miliar setiap bulannya dan langsung dipotong pihak ACT sebesar 10 persen sampai 20 persen atau Rp6 miliar sampai dengan Rp12 miliar," ujar Nurul.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU