> >

Catat! Ini Rincian Aturan dan Syarat Bepergian Terbaru dari Kemenhub, Berlaku Mulai 17 Juli 2022

Indonesia update | 12 Juli 2022, 06:50 WIB
Vaksin booster akan menjadi syarat wajib bepergian di dalam maupun luar negeri mulai 17 Jul 2022. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah resmi menerbitkan peraturan dan syarat terbaru soal Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam maupun luar negeri semasa pandemi Covid-19. 

Melalui keterangan resmi, Juru Bicara Kemenhuh Adita Irawati, Surat Edaran (SE) terbaru ini akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022. 

Menyoal perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 SE sekaligus, yakni No.68 (transportasi laut), No.70 (transportasi udara), No.72 (perkeretaapian), dan No.73 (transportasi darat). 

Baca Juga: Siap-Siap, Kemenhub Mulai Godok Syarat Perjalanan dengan Vaksin Booster

Sedangkan untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan 3 SE; No.69 (transportasi laut), No.71 (transportasi udara), dan No.74 (transportasi darat). 

"Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasaran maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyeuaian dengan aturan yang mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang," kata Adita Irawati, dikutip dari Kompas.com. 

"Untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus covid-19, masyarakat diimbau untuk tetap waspada menghadapi pandemi covid-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh dan agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR," sambungnya.

Berikut rincian aturan dan syarat yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat dengan kendaraan pribadi/umum, kereta api antarkota, hingga penyeberangan: 

  1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; 
  2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan; 
  3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan; 
  4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi. Namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19;
  5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau
  6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Pengecualian juga diterapkan untuk pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi maupun umum (termasuk kereta api) dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, moda transportasi perintis termasuk wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), serta pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi masing-masing daerah. 

Baca Juga: Menhub: Mulai 17 Juli 2022 Pengguna Transportasi Umum Darat, Laut, Udara Wajib Vaksin Booster

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU