> >

Izin Ponpes Shiddiqiyyah Batal Dicabut, Muhadjir: Ribuan Santri Perlu Dijamin Kelanjutan Belajarnya

Peristiwa | 12 Juli 2022, 09:06 WIB
Menteri Agama (Menag) Ad Interim Muhadjir Effendy membatalkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur. (Sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) membatalkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah di Ploso, Jombang Jawa Timur. 

Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy menyebut alasan mengembalikan izin operasional  tersebut agar para santri tetap dapat belajar di pondok pesantren tersebut.

"Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktivitas seperti sedia kala," kata Muhadjir dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).

Menurut penuturannya, pencabutan izin operasional pondok pesantren yang sempat dilakukan ini menyebabkan banyak santri yang mengeluh dan meminta orang tuanya menjemput mereka. 

Tak hanya santri, sebelumnya sejumlah wali murid pun mengaku keberatan dan berharap adanya pembatalan pencabutan izin operasional pondok pesantren Shiddiqiyyah. 

 

"(Izin Ponpes dicabut) keberatan pak, soalnya generasinya nanti bagaimana, harapannya harus tetap beroperas," kata Wali Santri Sutrisno, seperti yang ditayangkan kanal YouTube Kompas TV, Jumat (8/7/2022).

Hal yang sama juga disampaikan wali murid Efendi, pasalnya menurut dia, ajaran di dalam pesantren tersebut sudah sesuai dengan prinsip-prinsip agama dan menekankan kecintaannya terhadap tanah air.

"Harapan kami sekolahnya (ponpes Shiddiqiyyah tetap berjalan), saya sebagai wali murid, anak saya bisa tetap sekolah di situ," ujar Efendi.

Baca Juga: Pasca Penangkapan Bechi, Beredar Video Dugaan Ajakan Jihad Bela Pesantren Shiddiqiyyah

"Saya tidak mau pindahkan anak saya, karena yang saya tahu di situ diajarkan cinta kepada Allah dan Rasul serta cinta tanah air."

Sebab itu, Kemenag memutuskan untuk membatalkan pencabutan izin operasional pesantren Shiddiqiyah. 

Dengan demikian, diharapkan para orang tua santri-santriati sudah tidak perlu khawatir karena telah mendapatkan kepastian status anaknya yang sedang menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut.

"Begitu juga dengan para santri dapat belajar dengan tenang," kata Muhadjir.

Selain itu, Muhadjir mengungkapkan alasan utama dari pencabutan izin operasional pondok pesantren adalah karena lembaga pesantren di Jombang tersebut tidak terkait dengan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Bechi. 

"Dalam kasus yang terjadi tidak melibatkan lembaga pondok pesantrennya, tapi oknum," kata Muhadjir seperti dikutip dari Tribun Solo, Selasa (12/7/2022).

Selain itu, Bechi dan para pelaku yang menghalangi pihak kepolisian juga telah ditangkap maupun menyerahkan diri.

Baca Juga: Kemenag Sebut Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Bisa Tetap Beroperasi Meski Izin Dicabut

Sehingga, Muhadjir berharap publik dapat menerima keputusan pembatalan izin pesantren Shiddiqiyah tersebut.

"Di ponpes itu ada ribuan santri yang perlu dijamin keberlangsungan belajarnya. Saya berharap masyarakat dapat memahami keputusan tersebut," ujarnya.

Menag ad interim ini juga menuturkan terkait pembatalan izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah tersebut sudah disampaikan kepada PLH Sekjen Kemenag Aqil Irham.

Diberitakan sebelumnya, Kemenag mencabut izin operasional pondok pesantren Shiddiqiyyah buntut kasus dugaan pencabulan anak kiai pesantren Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alis Bechi terhadap santriwatinya. 

Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Pencabutan izin operasional pondok pesantren ini dilakukan pada Kamis (7/7/2022). Pencabutan membuat nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah dibekukan.

Baca Juga: Ini Peran 5 Simpatisan Bechi Tersangka Pencabulan Santriwati, Tabrak Polisi hingga Siram Kopi Panas

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU