> >

Dishub DKI Bakal Cabut Izin Trayek Angkot yang Tidak Pisahkan Tempat Duduk Perempuan dan Laki-laki

Peristiwa | 12 Juli 2022, 09:40 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Kamis (3/6/2021) (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.tv)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan mencabut izin trayek angkot yang tidak menerapkan pemisahan tempat duduk laki-laki dan perempuan untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual. 

"Ada regulasi yang mengatur,  bisa saja jika memang ternyata yang bersangkutan terus melakukan pelanggaran yang sama, ini bisa kita cabut izin trayeknya," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/7/2022).

Baca Juga: PSI Kritik Pemisahan Tempat Duduk Pria dan Wanita di Angkot DKI: Sempit

Kebijakan ini merupakan sanksi terberat dari penerapan aturan terbaru tersebut. Syafrin mengatakan, Dishub DKI akan melakukan pengawasan secara intens sehingga bagi yang melanggar akan diberikan teguran. 

Lalu, sanksi pada angkot mikrotrans yang tidak menerapkan hal tersebut berupa teguran dan pemotongan gaji. 

Selanjutnya, jika ditemukan sopir yang membiarkan tindak pelecehan seksual maka akan diserahkan kepada kepolisian.

"Jadi tentu kami serahkan ke rekan kepolisian untuk melakukan penanganan terhadap tindakan itu," ujar dia.

Baca Juga: Dishub DKI Jakarta Ungkap Alasan Penerapan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Bundaran HI

Sebagai informasi, Dishub DKI tengah menyiapkan penerapan pemisahan tempat duduk perempuan dan laki-laki di angkot usai terjadi peristiwa pelecehan seksual di angkot di daerah Jakarta Selatan.

Pengaturannya yakni penumpang perempuan duduk di posisi bangku dengan kapasitas empat penumpang, sedangkan penumpang laki-laki duduk di seberangnya dengan kapasitas penumpang enam orang.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU