> >

KPK Tak Hadir di PN Jaksel, Sidang Praperadilan Mardani Maming Ditunda Selasa Pekan Depan

Hukum | 12 Juli 2022, 17:25 WIB
Mardani Maming, tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. (Sumber: KompasTV/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.

Hakim Tunggal PN Jaksel Hendra Utama Sotardodo mengatakan penundaan sidang karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon tidak hadir dalam persidangan pada hari ini.

"Untuk memanggil termohon (KPK), sidang dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022," kata Hendra seperti dilansir Antara, Selasa (12/7/2022).

Untuk diketahui, sidang praperadilan Mardani Maming dijadwalkan digelar pada Selasa ini, namun ditunda menjadi Selasa pekan depan (19/7/2022).

Menanggapi keputusan itu, Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Mardani berharap KPK dapat menghadiri sidang pada pekan depan agar proses hukum ini dapat segera selesai.

Baca Juga: KPK Minta PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Mardani Maming, Ini Alasannya

Sebelumnya diberitakan, KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri  (PN) Jakarta Selatan untuk menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri, membeberkan alasan dari permintaan tersebut. Menurut Ali, tim biro hukum KPK masih membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dan mempersiapkan administrasi serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan.

"Tim masih membutuhkan waktu untuk koordinasi dan mempersiapkan administrasi serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan. Proses ini penting agar persidangan ke depan dapat berjalan lancar," beber Ali Fikri.

Selain meminta diundur, Ali juga menyampaikan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mardani tidak menghalangi upaya KPK untuk terus melakukan penyidikan.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Antara


TERBARU