> >

Mobil 1500 CC Lebih Dilarang Tenggak Pertalite, Dewan Energi Nasional: Motor dan Angkutan Umum Boleh

Update | 13 Juli 2022, 05:05 WIB
Sekjen Dewan Energi Nasional Djoko Siswanto mengungkapkan rencana pemerintah terkait pembatasan konsumsi pertalite bagi kendaraan pribadi roda empat di Sapa Indonesia Malam, Selasa (12/7/2022). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekjen Dewan Energi Nasional Djoko Siswanto mengungkapkan rencana pemerintah terkait pembatasan konsumsi Pertalite hanya untuk mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cubicle centimeter atau centimeter kubik (cc) masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres).

"Belum final sebetulnya, nanti finalnya setelah (Perpres) ditandatangani (Presiden -red)," ungkap Djoko di Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (12/7/2022).

Akan tetapi, ia menerangkan, jenis kendaraan yang jelas masih tetap diperbolehkan untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tersebut ialah motor dan angkutan umum.

"Yang saya yakin adalah sepeda motor; kemudian angkutan umum, barang dan jasa; taksi; mikrolet," jelasnya.

Baca Juga: Mobil 1500 CC Keatas Kemungkinan Tak Boleh Isi Pertalite, Pertamina: Kami Ikuti Pemerintah

Terkait mobil pribadi, menurut Djoko, pemerintah rencananya masih membolehkan pengisian Pertalite bagi mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc.

"Kalau misalnya mobilnya 1.000 cc, 1.300 cc itu belum dibilang orang mampu ya, itu berhak," terangnya.

"Mobil yang cc rendah, kan ada yang cc-nya 1.000 atau 1.300, itu yang sedang digodok, mudah-mudahan hari ini final," kata Djoko.

Nantinya, rincian terkait aturan tersebut akan dijabarkan dalam Perpres.

"Peraturan presidennya sedang disiapkan," tuturnya.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU