> >

Bukan di Angkot, Wagub DKI Sebut Pemisahan Tempat Duduk Bisa Efektif Berlaku pada Transportasi Ini

Sosial | 14 Juli 2022, 05:30 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/7/22). (Sumber: Kompas.tv/Hasya Nindita)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, wacana pemisahan tempat duduk bisa efektif diberlakukan di transportasi massal seperti kereta rel listrik (KRL) dan bus Transjakarta. 

Hal ini diungkapkan Ahmad Riza Patria setelah Pemprov DKI Jakarta membatalkan wacana pemisahan tempat duduk penumpang di angkutan kota (angkot). Wacana pemisahan tempat duduk ini muncul setelah adanya kasus pelecehan seksual di sebuah angkot di kawasan Jakarta Selatan.

Lelaki berusia 53 tahun itu menjelaskan, wacana pemisahan tempat duduk penumpang di angkot ini merupakan salah satu masukan kepada Pemprov DKI dalam mengatasi pelecehan seksual.

Baca Juga: Wagub DKI Jelaskan Alasan Pemisahan Tempat Duduk Perempuan dan Laki-laki di Angkot Batal

Pemprov DKI kemudian menerima masukan tersebut dan melakukan kajian. Hasilnya, wacana tersebut tidak dapat dilaksanakan di angkot lantaran keterbatasan tempat duduk.

Jika diterapkan, maka tempat duduk untuk perempuan akan terbatas. Padahal, jumlah penduduk perempuan di DKI Jakarta lebih banyak daripada laki-laki.

"Di angkot ini tadinya ingin kami berlakukan, tetapi berdasarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, ternyata pengguna angkot itu lebih banyak perempuan. Kalau dipisahkan, maka nanti kasihan yang perempuan ini tempatnya semakin terbatas. Padahal jumlah perempuan lebih banyak dari laki-laki," ujar Wagub Ahmad Riza, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga: Pemprov DKI Batal Pisahkan Tempat Duduk Perempuan dan Laki-Laki di Angkot, Ini Alasannya

Namun, Pemprov DKI akan tetap mencari solusi agar kasus pelecehan seksual di transportasi umum seperti angkot dapat ditekan. 

Semisal, menyiapkan Pos Sahabat Perempuan dan Anak (Sapa) di moda transportasi yang di dalamnya dilengkapi dengan nomor aduan 112 serta petugas yang sudah terlatih dalam menangani kasus-kasus terkait.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU