> >

Moeldoko Bantah ada Unsur Politis di Balik Kembali Aktifnya Pondok Pesantren Shiddiqiyyah

Berita utama | 14 Juli 2022, 13:40 WIB
Aparat kepolisian mengepung Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/6/2022). Pengepungan dalam upaya jemput paksa DPO tersangka pencabulan santriwati di tempat itu, Kamis (7/62022). (Sumber: KOMPAS TV)

Baca Juga: Jokowi Minta Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Dapat Trauma Healing

Saat ini kasus Bechi sudah tahap II dan sidang terhadapnya akan dilakukan dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Surabaya.

Terhadap Bechi, jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendakwanya dengan 3 pasal. Pertama, kata Sofyan, Pasal 285 KUHP, Pasal 289 KUHP dan Pasal 294 KUHP.

Ancaman tertinggi dari pasal yang disangkakan terhadap Bechi adalah 12 tahun penjara.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU